Jakarta,Detiksorotan.com–Direktur Litbang DPP Corruption Investigation Committee (CIC) Pusat, Burhanuddin menyampaikan dukungannya terhadap keputusan Kejaksaan Agung yang mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi tata niaga timah. (30 Desember 2024)
Ia menilai langkah ini sebagai bentuk keberanian institusi penegak hukum dalam mengupayakan keadilan yang lebih substantif bagi masyarakat.
“Banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung adalah langkah tepat. Putusan sebelumnya dirasa belum mencerminkan keadilan yang diharapkan, terutama dalam konteks besarnya kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan yang sangat parah,” ujar Burhanuddin saat diwawancarai di Jakarta, Senin (30/12).
Evaluasi Putusan yang Dinilai Belum Memadai
Burhanuddin menyoroti ketimpangan antara beratnya dampak yang ditimbulkan oleh para terdakwa dan vonis yang dijatuhkan. Ia menyebut, kerugian negara mencapai triliunan rupiah, tetapi hukuman yang diberikan masih jauh dari mencerminkan efek jera.
“Vonis penjara 5 hingga 8 tahun bagi para pelaku rasanya belum cukup berat jika dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai Rp3,5 triliun. Apalagi, kejahatan ini bukan sekadar korupsi finansial, melainkan kejahatan terhadap ekosistem dan masa depan generasi mendatang,” tegasnya.
Peran CIC dalam Pemantauan Perkara
Sebagai aktivis dan pengamat sosial, Burhanuddin menekankan bahwa CIC akan terus memantau perkembangan kasus ini. Menurutnya, sektor sumber daya alam adalah salah satu sumber utama kekayaan negara yang harus dikelola secara bersih dan bertanggung jawab.
“Kasus ini menjadi ujian besar bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia. CIC akan memastikan bahwa proses banding ini berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang benar-benar berpihak pada keadilan masyarakat,” katanya.
Harapan untuk Reformasi Sistem Hukum
Burhanuddin juga menyerukan reformasi dalam sistem hukum, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai, kejadian seperti ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola agar kejahatan serupa tidak terulang.
“Kami mendorong Kejaksaan Agung untuk tidak hanya fokus pada hukuman berat bagi pelaku, tetapi juga mendorong pengembalian kerugian negara dan perbaikan tata kelola tambang. Ini bukan sekadar soal hukuman, melainkan juga soal keadilan ekologis dan keberlanjutan pembangunan,” jelasnya.
Komitmen Bersama
Burhanuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah Kejaksaan Agung. “Perjuangan melawan korupsi tidak bisa dilakukan sendirian. Ini adalah tugas bersama kita semua, sebagai bangsa yang ingin melihat Indonesia yang lebih adil dan berdaulat,” pungkasnya.
Dengan dukungan masyarakat, ia optimistis bahwa keadilan akan ditegakkan dan kasus korupsi sumber daya alam seperti ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak.(red)