Connect with us

Hukum

KEJAKSAAN AGUNG NYATAKAN BANDING TERHADAP PUTUSAN KASUS KORUPSI TATA NIAGA TIMAH

Jakarta,Detiksorotan.com –Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022.senin(30 Desember 2024).

Langkah ini diambil untuk menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat yang belum sepenuhnya tercapai dalam putusan tersebut.

Alasan Banding
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harly Siregar, SH, MH, menyatakan bahwa putusan pengadilan tidak sebanding dengan dampak besar yang ditimbulkan oleh para terdakwa. Selain menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, perbuatan para terdakwa juga merusak lingkungan secara signifikan, mengganggu ekosistem, dan berdampak pada kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Detail Putusan dan Respons JPU

  1. Tamron alias Aon

Putusan Majelis Hakim: Penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Kerugian negara Rp3,5 triliun.

Langkah JPU: Menilai hukuman belum memadai dibandingkan kerugian besar yang diderita negara.

  1. Kwanyung alias Buyus

Putusan Majelis Hakim: Penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Langkah JPU: Banding diajukan karena hukuman dianggap tidak memberikan efek jera yang kuat.

  1. Hasan Tjie

Putusan Majelis Hakim: Penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Langkah JPU: Mengupayakan hukuman yang lebih berat, mempertimbangkan peran terdakwa dalam kerugian negara.

  1. Achmad Albani

Putusan Majelis Hakim: Penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Langkah JPU: Menyoroti lemahnya pengembalian barang bukti kepada pihak ketiga yang seharusnya menjadi aset negara.

Komitmen Kejaksaan Agung
Harly Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas. “Korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan masa depan lingkungan dan masyarakat. Kami akan terus memperjuangkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku,” ujarnya.

Harapan Masyarakat
Kejaksaan Agung berharap langkah banding ini mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Penanganan tegas terhadap korupsi di sektor sumber daya alam menjadi tonggak penting dalam mewujudkan keadilan dan keberlanjutan pembangunan nasional.

“Kami tidak hanya mengejar pengembalian kerugian negara, tetapi juga ingin memastikan pelaku korupsi menerima hukuman yang sepadan,” pungkas Harly.

(Red/bn)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum