Connect with us

Berita Utama

Pengembalian Kerugian Negara Kasus Dugaan Tipikor Pasar Cinde, Rp750 Juta Dititipkan ke Kejari Palembang

Detiksorotan.com,Palembang –Perkembangan terbaru perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde kembali mencuat. Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak Kejaksaan.Jumat(13/2/2026)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjelaskan, penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026, sebagai bagian dari proses hukum perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum.

“Benar, pada tanggal 12 Februari 2026, terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang sebesar Rp750 juta sebagai pembayaran kerugian negara dalam perkara dugaan Tipikor Pasar Cinde,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Kota Palembang, pada periode 2016–2018.

Berdasarkan hasil penghitungan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).

Lebih lanjut, Vanny menegaskan bahwa uang Rp750 juta yang telah dititipkan tersebut akan ditempatkan di rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dana yang dititipkan akan disimpan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Langkah penitipan uang ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Kejaksaan memastikan bahwa proses persidangan tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara korupsi di Sumatera Selatan.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan optimal.(bn)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Utama