Pelalawan,Detiksorotan.com – Koordinator Corruption Investigation Committee (CIC) Pusat, Cecep Cahyana, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran di beberapa desa di Kecamatan Penyalai, Kabupaten Pelalawan. Selasa(31 Desember 2024)
Kasus ini mencuat terkait proyek pembangunan pintu air yang melibatkan Kepala Desa Samsudin dari Desa Tanjung Sum, dengan lokasi proyek yang tidak sesuai dan indikasi kerugian negara.

Cecep menilai bahwa proyek pintu air yang terletak di Kelurahan Teluk Dalam, Sungai Perak Tengah, dengan nilai lebih dari 500 juta rupiah tersebut tidak jelas pelaksanaannya. Lokasi dan konstruksi bangunan pintu air yang tidak sesuai dengan rencana menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran yang tidak transparan dan proyek-proyek yang tidak jelas dapat merugikan negara serta masyarakat.
“Seluruh desa di Kecamatan Penyalai harus diperiksa. Kami meminta Kejari dan Kejati Riau untuk turun langsung ke lapangan dan memeriksa penggunaan anggaran desa yang mencurigakan. Banyak proyek yang tampak asal-asalan dan pemborosan anggaran yang tidak pada tempatnya, seperti proyek jalan dan pintu air yang cepat rusak,” tegas Cecep Cahyana.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pejabat desa yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, kami mendesak agar para pejabat desa segera diproses hukum. Jangan biarkan ada impunitas untuk pelaku korupsi di tingkat desa,” tambah Cecep.
CIC Pusat berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam upaya memastikan keadilan dan mencegah kerugian negara.(tim)