Connect with us

Daerah

Dana SILPA dan Uang Tapis Quran Desa Tanjung Sum Disorot, KAKI Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Detiksorotan.com,Pelalawan -Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Desa Tanjung Sum, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kali ini, Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas atas temuan tersebut.

Cecep menyebut, dugaan penyimpangan dana SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebesar Rp70 juta yang diperuntukkan bagi proyek semenisasi sepanjang 60 meter, serta dana kegiatan Tapis Quran tahun 2024 sebesar Rp45 juta, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

“Jika benar dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, maka ini sudah masuk kategori penyalahgunaan keuangan negara.

Aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Cecep, Rabu (15/04/2026).

Menurutnya, pengelolaan dana desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 24 ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.


Lebih lanjut, Cecep menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. Sementara Pasal 3 juga menegaskan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dapat dipidana,” jelasnya.

Tak hanya itu, Cecep juga menyoroti potensi pelanggaran administratif yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian kepala desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
“Kami dari KAKI mendesak Inspektorat Kabupaten Pelalawan segera melakukan audit investigatif. Jika ditemukan bukti kuat, kasus ini harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan,” tambahnya.

Cecep juga menegaskan bahwa praktik-praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat desa yang seharusnya menikmati pembangunan dan program keagamaan secara langsung.
“Dana desa itu hak masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jangan sampai kepercayaan publik hancur akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Cecep meminta seluruh kepala desa di Indonesia menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan hukum dalam mengelola keuangan desa.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan tindak pidana korupsi, sekecil apapun nilainya,” pungkasnya.

(Rd)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Daerah