Jakarta,Detiksorotan.com–Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian 17 kasus tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada 31 Januari 2025.
Penyelesaian perkara ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa para tersangka adalah pengguna narkotika yang bukan bagian dari jaringan peredaran gelap, serta memenuhi syarat rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen terpadu.
Alasan Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Menurut JAM-Pidum, keputusan ini diambil dengan memperhatikan sejumlah faktor utama:
✔ Hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika.
✔ Berdasarkan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan hanya sebagai pengguna terakhir (end user).
✔ Tidak ada tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
✔ Para tersangka dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
✔ Mereka belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi maksimal dua kali.
✔ Tidak ada indikasi bahwa para tersangka merupakan produsen, bandar, atau pengedar narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.
Langkah Progresif Penegakan Hukum
Pendekatan keadilan restoratif dalam kasus narkotika ini menandai langkah progresif dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan fokus pada rehabilitasi bagi pecandu, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif, sekaligus mengurangi angka kriminalitas akibat penyalahgunaan narkotika.
Keputusan ini juga sejalan dengan semangat humanis dalam sistem peradilan pidana yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga upaya penyelamatan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
(Reza/ganda)