KARIMUN,Detiksorotan.com –Menanggapi polemik mengenai keberadaan kasino di Kabupaten Karimun, Koordinator Pusat Corruption Investigation Committee (CIC), Cecep Cahyana, menegaskan bahwa kegiatan seperti permainan kasino dan hiburan lainnya dalam perayaan hari besar etnis Tionghoa merupakan bagian dari tradisi dan budaya adat, bukan perjudian ilegal yang berlangsung setiap hari.
Cecep menyampaikan bahwa di berbagai wilayah Kepulauan Riau, khususnya di komunitas Tionghoa, perayaan hari besar sering kali diisi dengan berbagai bentuk hiburan, termasuk permainan yang menyerupai kasino, pertunjukan seni, hingga jamuan minuman. Namun, ia menekankan bahwa hal ini bersifat insidental dan bukan aktivitas ilegal yang berlangsung terus-menerus.
“Setiap komunitas memiliki cara masing-masing dalam merayakan tradisi mereka. Di hari besar Tionghoa, hiburan seperti permainan kartu, dadu, dan minuman adalah bagian dari adat. Ini bukan perjudian yang berlangsung setiap hari di Kepulauan Riau,” ujar Cecep kepada media, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, perlu ada pemahaman yang lebih bijak dalam membedakan antara aktivitas tradisional dan praktik perjudian ilegal yang benar-benar meresahkan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa jangan sampai tradisi yang telah berlangsung turun-temurun justru dicap negatif tanpa memahami konteks budaya yang ada.
“Kita harus melihatnya secara objektif. Jika memang ada perjudian ilegal yang beroperasi setiap hari dan melanggar hukum, tentu harus ditindak tegas. Tetapi jika ini hanya bagian dari tradisi perayaan tahunan, maka jangan sampai ada kesalahpahaman yang berujung pada stigma terhadap komunitas tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cecep juga mengajak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, untuk lebih jernih dalam menilai isu ini. Ia berharap agar perbedaan budaya bisa dihormati tanpa menciptakan ketegangan sosial.
“Kepulauan Riau ini wilayah yang multietnis. Kita harus bisa hidup berdampingan dengan saling menghormati budaya dan tradisi masing-masing, selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas dalam menyikapi isu perjudian, sekaligus menekankan pentingnya membedakan antara aktivitas budaya dan praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.(tim)