Jakarta,Detiksorotan.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang, terutama yang melibatkan korporasi besar.( 13/11/24)
Terbaru, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang senilai Rp301 miliar pada Selasa, 12 November 2024. Penyitaan ini merupakan langkah tegas dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group terkait aktivitas usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Harly Sirgear, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan memberi celah bagi para pelaku kejahatan ekonomi untuk bersembunyi. “Kami berkomitmen untuk membasmi korupsi dan pencucian uang yang berdampak pada kesejahteraan rakyat. Penindakan tegas kepada PT Duta Palma Group dan korporasi lainnya adalah wujud nyata keberpihakan kami kepada hukum dan keadilan,” ujar Harly.

Penyitaan ini merupakan bagian dari perkembangan penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, ketika PT Duta Palma (PT DP) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024. Selain itu, lima perusahaan lainnya yang terlibat dalam kegiatan ilegal penguasaan lahan sawit tanpa izin di kawasan hutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan penegakan hukum ini, kami tidak hanya melindungi sumber daya alam negara tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang signifikan,” tambah Harly. Kejaksaan berharap uang hasil penyitaan ini dapat bermanfaat bagi negara, termasuk untuk program-program yang berpihak pada rakyat.
Kasus ini akan menjadi preseden bahwa segala tindakan korupsi dan pencucian uang akan diusut hingga tuntas oleh Kejaksaan Agung dengan transparansi penuh serta tanpa pandang bulu.
(Red/b)