Jakarta,Detiksorotan.com– DirLitbang CIC (Corruption Investigation Committee), Burhanuddin, menyoroti maraknya praktik ilegal dalam penjualan emas yang semakin meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak perekonomian nasional. Praktik tersebut terjadi di berbagai tahapan, baik oleh distributor maupun penjual, dan melibatkan pelanggaran hukum serius.
“Praktik seperti penjualan emas palsu, manipulasi timbangan, hingga penggelapan pajak jelas melanggar hukum dan mencederai kepercayaan konsumen terhadap pasar emas. Selain itu, adanya keterlibatan tambang ilegal dan penyelundupan emas semakin memperburuk situasi karena berdampak negatif pada penerimaan negara,” ujarnya Jumat (24/1/2025).
Menurut Burhanuddin, ada sejumlah pasal berlapis yang bisa menjerat dalam Undang-Undang yang dapat menjerat pelaku praktik ilegal ini, di antaranya:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 7: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang/jasa yang diperdagangkan.
- Pasal 62: Pelanggaran atas ketentuan perlindungan konsumen dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
- Pasal 161: Setiap orang yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea dan Cukai
- Pasal 102: Penyelundupan emas melalui jalur ilegal dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Pasal 5: Pelaku pencucian uang melalui transaksi emas ilegal dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
Burhanuddin menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga pengawas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memeriksa legalitas serta keaslian produk emas yang dibeli. “Konsumen harus memastikan emas yang dibeli dilengkapi dengan sertifikat resmi dan berasal dari sumber yang sah. Jangan mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal,” tambahnya.
Burhanuddin juga menilai perlunya edukasi publik terkait investasi emas dan regulasi hukum yang mengatur sektor ini. “Kesadaran masyarakat merupakan kunci utama untuk memutus rantai praktik ilegal ini. Jika masyarakat cerdas, maka pelaku akan sulit menjalankan aksinya,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas dan pengawasan menyeluruh, Burhanuddin optimistis pasar emas di Indonesia dapat kembali bersih dan berintegritas.(p/s)