Detiksorotan.com,Palembang– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Jumat, 21 November 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 134 orang saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif serta gelar perkara.
Para Tersangka yaitu
EH – Pemimpin KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024
MAP – Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023
PPD – Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023
WAF – Perantara KUR Mikro
DS – Perantara KUR Mikro
JT – Perantara KUR Mikro
IH – Perantara KUR Mikro
Empat tersangka, yakni EH, MAP, PPD, dan JT langsung ditahan selama 20 hari hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara WAF sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. Dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Modusnya Vanny menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara memanipulasi data nasabah dalam pengajuan KUR. Tersangka EH sebagai pimpinan diduga bekerja sama dengan para perantara KUR (WAF, DS, JT, IH) untuk menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya, termasuk pemalsuan surat keterangan usaha.
Proses pengajuan hingga pencairan dipermudah oleh PPD dan MAP sehingga kredit cair tanpa prosedur sah.“Perbuatan para tersangka ini jelas melanggar hukum dan telah merugikan keuangan negara. Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak internal dan eksternal bank,” tegas Vanny.
Ancaman Pasal kepada tersangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHPAtau: Pasal 11 UU Tipikor Atau: Pasal 9 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dari hasil penyidikan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12.796.898.439. Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pihak yang merugikan negara dan menyalahgunakan fasilitas kredit bagi masyarakat kecil,” ujarnya.
Kejati Sumsel menyatakan proses penyidikan masih berlanjut dan masyarakat diimbau untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi menjaga integritas layanan perbankan dan keuangan negara.(bur)