Palembang,Detiksorotan.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.kamis(28/11/24)
Proses ini merupakan tahap II dalam penanganan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Ekasari, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka yang diserahkan adalah:
- T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- IJH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- SAP, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Palembang.
“Dalam perkara ini, kami tidak hanya fokus pada jumlah tersangka, tetapi lebih pada pemulihan keuangan negara. Hingga saat ini, kerugian negara sebesar Rp22,59 miliar telah dikembalikan oleh tersangka BHW,” ungkap Vanny.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pembangunan prasarana LRT yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode 2016–2020.
Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti menandai peralihan penanganan perkara dari penyidik Kejati Sumsel kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang.
“Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan profesional. Proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan sesuai prosedur,” tambah Vanny.
Langkah tegas Kejati Sumsel dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara mendapat apresiasi luas. Proyek LRT di Sumatera Selatan sendiri menjadi sorotan publik karena dugaan korupsi yang terjadi pada tahap perencanaan proyek.
(bn/pm)