Palembang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial F.A dan D.S dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Selasa malam (08/04) di Kantor Kejari Palembang.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, F.A dan D.S diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut yang tidak sesuai peruntukannya serta berpotensi merugikan keuangan negara. Proses peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dilakukan secara profesional dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, F.A dan D.S telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Misnan Hartono, S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bagian dari proses hukum, F.A kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sementara D.S dititipkan di Rutan Kelas I A Palembang. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari ke depan.
Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Masyarakat diminta untuk mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi yang akan terus disampaikan.
“Tidak ada toleransi bagi penyimpangan pengelolaan dana publik, apalagi yang berdampak pada pelayanan kemanusiaan,” tegas Hutamrin.
(bn)