Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya dalam Kasus Dugaan Suap Perkara Gregorius Ronald Tannur

Jakarta,Detiksorotan.com-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan langkah berani dengan menggeledah dan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara.jumat(25oktober2024).

Penangkapan ini dilakukan Rabu, 23 Oktober 2024, terhadap tiga hakim berinisial ED, HH, dan M, yang diduga menerima suap terkait kasus penganiayaan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Pengungkapan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana umum atas nama Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus melakukan tindakan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret tiga oknum hakim tersebut.

Baca Juga:“Komjen Pol Wahyu Widada: Kandidat Kuat Pengganti Agus Andrianto sebagai Wakapolri”

Satu hari sebelum penggeledahan, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang semula memvonis ringan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dalam amar putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024, MA memperberat hukuman terdakwa menjadi lima tahun penjara atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca juga;Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA

Mahkamah Agung menyatakan rasa kecewa dan prihatin atas kejadian ini, mengingat dukungan penuh yang diberikan pemerintah dengan menaikkan tunjangan jabatan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. Peristiwa ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat dan juga kebanggaan para hakim di seluruh Indonesia yang selama ini menjunjung tinggi integritas profesi.

Sesuai aturan, jika Kejaksaan Agung melanjutkan penahanan terhadap ketiga hakim tersebut, maka secara administratif mereka akan diberhentikan sementara dari jabatan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Mahkamah Agung. Jika terbukti bersalah melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap, mereka berpotensi diberhentikan dengan tidak hormat dari profesi hakim.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur peradilan untuk menjaga integritas dan profesionalitas. Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung menyatakan komitmen mereka untuk menegakkan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu, dalam upaya mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan berkeadilan.

(bur/bur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *