Detiksorotan.com,Jakarta – Integritas lembaga peradilan kembali tercoreng. Kejaksaan Agung RI menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp60 miliar yang diduga untuk memengaruhi putusan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022. Praktik lancung ini menyeret nama besar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sejumlah pihak dari kalangan peradilan serta advokat.(13 April 2025)
Para tersangka adalah WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), MS dan AR (advokat), serta MAN (Ketua PN Jakarta Selatan). Keempatnya diduga menerima dan menyalurkan suap untuk memanipulasi putusan perkara tiga korporasi raksasa sawit: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Skema suap ini terungkap dari penggeledahan di lima lokasi berbeda oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang berlangsung sejak Jumat (11/4/2025). Barang bukti yang diamankan antara lain:
Uang tunai senilai SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp10,8 juta dari rumah WG di Villa Gading Indah
Uang tunai SGD 3.400, USD 600, dan Rp11,1 juta dari mobil WG
Uang tunai Rp136,9 juta dari rumah AR
Mata uang asing dalam amplop milik MAN: 65 lembar SGD 1.000, 72 lembar USD 100, serta uang Ringgit dan Rupiah
Empat unit mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, dan satu kendaraan lainnya dari rumah AR
Selain barang bukti fisik, Kejaksaan juga memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk istri AR, dua sopir pribadi, dan lima staf dari kantor hukum MS.
Mengejutkan: Vonis Bebas, Uang Pengganti Rp17 Triliun Buyar
Dalam putusan kontroversial pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim memvonis perkara ketiga grup sawit tersebut dengan status ontslag van alle recht vervolging, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Padahal sebelumnya, perusahaan-perusahaan itu dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17 triliun atas kasus korupsi ekspor CPO.
Diduga, suap yang diberikan oleh WG, MS, dan AR kepada MAN dimaksudkan untuk meloloskan vonis bebas ini demi kepentingan korporasi.
Kejaksaan Agung: Tak Ada Tempat bagi Mafia Peradilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik korupsi yang menyusup ke tubuh peradilan. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba memanipulasi proses hukum. Peradilan adalah benteng terakhir keadilan, bukan tempat transaksi,” tegasnya
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi wibawa institusi peradilan dan memperkuat urgensi reformasi menyeluruh di tubuh lembaga hukum Indonesia.
(Gandasirait70)