Jakarta,Detiksorotan.com –Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.senin( 23 Desember 2024)
Proses ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan lima korporasi di bawah PT Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Lima Korporasi Sebagai Tersangka
Adapun lima tersangka korporasi tersebut adalah:
- PT Panca Agro Lestari
- PT Palma Satu
- PT Banyu Bening Utama
- PT Seberida Subur
- PT Kencana Amal Tani
Perkara ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan USD 7,88 juta, serta kerugian lingkungan hidup yang sangat signifikan, mencapai Rp73,92 triliun. Kerugian tersebut mencakup pendapatan negara yang hilang akibat pemanfaatan ilegal sumber daya hutan, biaya pemulihan kerusakan lingkungan, serta dampak buruk pada ekosistem.

Langkah Tegas Kejaksaan Agung
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Penyerahan Tahap II ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat proses hukum dan menegakkan keadilan. Kami memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap pelaku korupsi, baik individu maupun korporasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harly Siregar, SH., MH.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dikenakan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langkah Selanjutnya
Tim Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat. Proses ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pemberantasan korupsi besar yang merugikan keuangan negara dan lingkungan hidup.
Kejaksaan Agung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum ini demi menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi.
(Bn/gs)