Ambon,Detiksorotan.com-Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus untuk TNI/Polri di kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat tahun 2016 dituntut oleh JPU dengan hukuman bervariasi.
Ketua terdakwa tersebut yakni,Dani Supriyadi yang dituntut 8 tahun dan Arthur Parera 6,6 tahun penjara.Keduannya dituntut oleh JPU Gres Sahetapy cs dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai HAKI Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya,Selasa(15/4).
JPU dalam tuntutannya menyatakan,perbuatan terdakwa Arthur Parera dan Dani Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yakni melanggar pasal 2 ayat(1)Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat(1)ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat(1).
Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terkwa Dani Supriadi dengan hukuman selama 8 tahun penjara,”pinta JPU saat membacakan tuntutan ya.
Selain dituntut pidana badan,terdakwa Dani Supriadi juga dituntut membayar denda sebesar rp.300 juta,apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.Tak hanya itu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 2 milyar lebih dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak di bayar maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
Sedangkan terdakwa Arthur Parera dituntut lebih ringan yakni 6,6 tahun terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu terdakwa Arthur juga dituntut membayar uang pengganti rp.650 juta dengan ketentuan,apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1,6 tahun.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 1 Minggu kepada tim penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang akan berlangsung pada Selasa(24/4)pekan depan.
Untuk diketahui proyek yang menelan anggaran hampir rp.7 milyar dari APBN murni ini melibatkan terdakwa Dani Supriadi selaku Direktur CV Karya autama dan Arthur Parera sebagai pejabat pembuat komitmen pada proyek tersebut.
Pekerjaan pembangunan rumah khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit sementara di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit.
Proyek ini menggunakan sumber anggaran dari APBN pada DPA Satker Non Vertikal(SNVT)Penyediaan Perumahan Propinsi Maluku,yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan(BP2P)Maluku.
Pekerjaan tersebut hingga kini tidak selesai dikerjakan oleh PT Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebab progres pekerjaan baru 58 persen,sedangkan pencairan anggaran sudah dilakukan 95 persen atas perintah PPTK.
(Nn-05)