Jakarta,Detiksorotan.com–Sudah lebih dari satu tahun sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menangani kasus dugaan korupsi terkait Bank BUMN dan Pasar Tipar. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Masyarakat Sukabumi mulai mempertanyakan lambannya proses hukum yang ditangani oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), M. Taufik Akbar.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui sambungan telepon pada Selasa, 22 Oktober 2024, Taufik menjelaskan bahwa kasus pegadaian telah diputuskan di pengadilan dan saat ini pihaknya sedang menyiapkan kasasi. Namun, untuk kasus Bank BUMN masih dalam tahap penghitungan kerugian negara, sementara penyidikan terkait kasus Pasar Tipar masih berlangsung.
Ketiadaan tersangka setelah lebih dari satu tahun menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan ketidakpuasannya, “Sudah setahun lebih, tapi belum ada tersangka. Ini menimbulkan kecurigaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini.”
Warga Sukabumi berharap Kejari lebih transparan dan bertindak cepat, agar tidak menimbulkan dugaan adanya permainan di balik lambannya proses hukum ini. Para nasabah Bank BUMN juga semakin resah, mengharapkan kepastian hukum yang tak kunjung datang.
“Kami butuh kejelasan. Jangan sampai ada dugaan suap yang melibatkan oknum tertentu di Kejari Sukabumi,” ujar sumber yang sama.
Masyarakat mendesak Kejari Kota Sukabumi untuk segera memberikan kepastian dan mengungkap kebenaran terkait kasus ini demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
(red/b)