Tim Penyidik Kejaksaan Sita Aset PT Orbit Terminal Merak dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Detiksorotan.com,Jakarta โ€“ Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menyita sejumlah aset strategis milik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023.

Langkah tegas ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.

Aset Disita

Penyidik menyita dua bidang tanah berikut dengan infrastruktur penting yang berdiri di atasnya:

1.Tanah seluas 31.921 meter persegi dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.

2.Tanah seluas 190.694 meter persegi dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, yang mencakup berbagai fasilitas pendukung operasional migas nasional, yaitu:

5 tangki kapasitas 22.400 kL

3 tangki kapasitas 20.200 kL

4 tangki kapasitas 12.600 kL

7 tangki kapasitas 7.400 kL

2 tangki kapasitas 7.000 kL

Jetty 1 (Max Displacement 133.000 MT)

Jetty 2 (Max Displacement 20.000 MT)

SPBU dengan Nomor Registrasi 34.42414

Menurut keterangan resmi dari Tim Penyidik, penyitaan ini didasarkan pada keyakinan bahwa aset-aset tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi, baik sebagai sarana, hasil kejahatan, maupun bagian dari alur distribusi ilegal dalam tata kelola minyak nasional.

โ€œPenyitaan ini bertujuan untuk menyelamatkan aset negara dan akan diajukan untuk dirampas demi kepentingan publik. Namun demikian, kami juga mempertimbangkan pentingnya keberlangsungan operasional OTM dalam mendukung distribusi energi nasional,โ€ ujar tim penyidik jampidsus

Untuk menjamin kelangsungan operasional dan tidak terganggunya distribusi BBM, pengelolaan sementara aset OTM diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan BUMN yang berkompeten dan berwenang dalam menjalankan kegiatan operasional tersebut. Pengelolaan ini dilakukan di bawah pengawasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Penyitaan ini merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam menindaklanjuti komitmen pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam sektor strategis, khususnya energi dan sumber daya alam. Kejaksaan menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan secara transparan, profesional, dan proporsional.

Dengan penyitaan aset-aset ini, negara tidak hanya menunjukkan ketegasan dalam melawan korupsi, tetapi juga menjamin kepentingan publik tetap terlindungi

burhan*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *