Jakarta,Detiksorotan.com –Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang dipimpin oleh Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.kamis(30 Januari 2025)
Empat saksi yang diperiksa hari ini antara lain:
- TTL, Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka CS.
- CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka TTL.
- TWN, Direktur Utama PT Angels Product, diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka HFH.
- HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka TWN.
Dalam keterangannya, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Kami terus berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi dalam impor gula ini. Keempat saksi diperiksa guna memperjelas keterkaitan para tersangka dalam skema dugaan korupsi yang merugikan negara. Kami akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini,” ujar Dr. Febrie Adriansyah.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung, mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional serta stabilitas harga bahan pokok di Indonesia. Kejaksaan memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk dalam sektor pangan strategis seperti gula.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Kejaksaan mengimbau semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.(ganda sirait 70)