Sidang Perdana Praperadilan MAKI vs Jampidsus Terkait Korupsi Timah Akan Digelar Besok

Jakarta,Detiksorotan.com โ€“ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 15 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB.

Sidang ini merupakan gugatan MAKI terkait penanganan kasus korupsi di sektor timah yang melibatkan RBS, yang hingga kini belum tersentuh oleh hukum.senin(14 Oktober 2024)

MAKI menilai bahwa Jampidsus belum menunjukkan tindakan nyata dalam proses hukum terhadap RBS, meskipun indikasi keterlibatannya telah mencuat. Ada beberapa poin penting yang menjadi dasar gugatan MAKI, yaitu:

  1. RBS Belum Dipanggil Sebagai Saksi: Meski pemeriksaan saksi telah dilakukan di tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Agung, RBS belum pernah dipanggil sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  2. Belum Ditetapkan sebagai Tersangka: RBS belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun MAKI meyakini bahwa bukti yang ada sudah cukup. Nama RBS juga telah disebut dalam dakwaan beberapa terdakwa lain dalam persidangan yang telah berjalan.
  3. Kurangnya Transparansi Jampidsus: Jampidsus dinilai tidak memberikan penjelasan memadai mengenai perkembangan penanganan kasus yang melibatkan RBS, menimbulkan berbagai spekulasi dan tanda tanya di kalangan masyarakat.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengatakan bahwa materi gugatan akan dibacakan secara lengkap dalam persidangan besok. Gugatan ini diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan dalam kasus korupsi timah yang sedang berlangsung.

Sidang perdana ini diantisipasi akan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti timah.

[bn/bn]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *