Detiksorotan.com-Ambon,Kejaksaan Tinggi Maluku menahan mantan pegawai BRI Ambon Fitria Juniarti,dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan pengelolaan kredit fiktif di kantor BRI Unit Ambon Kota Tahun 2020-2023.
Fitria sebelum digiring ke Lapas Kelas III Ambon,Senin(22/9)selama 20 hari pada pukul 19.30 WIT,dia menjalani pemeriksaan pada pukul 15 .00 dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik penyalahgunaan pasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah yang merugikan keuangan negara hampir rp.2 milyar.
Demikian diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus(Aspidsus)Kejati Maluk,Agustinus Ba’ka Tangdililing dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku.
Aspidsus menjelaskan,penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-47/QA/F6.2/07/2024/tanggal 30 Juli 2024 serta Nomor PRINT -47/Q.1/F4.2/08/2025 tanggal 8 September 2025.
Berdasarkan laporan investigatif Perhitungan Kerugian Negara.35/SR/LHP/DJP/PKN.1/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.,perbuatan Fitria Juniarti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar rp.1,975 milyar lebih,”ungkap Aspidsus.
Modus Korupsi
Lebih lanjut kata Aspidsus,Fitria yang diangkat sebagai pegawai BRI pada 2018 di Uni Namlea,kemudian di mutasi ke Unit Ambon Kota pada 2020 sebagai Mantri Kupedes.
Dalam praktiknya,Ia memprakarsai pengajuan kredit di luar wilayah kerja tanpa sepengetahuan pimpinan dengan alasan mengejar target penyaluran kredit.
Adapun sejumlah modus yang digunakan tersangka,antara,kredit topengan dengan menggunakan identitas 31 nasabah untuk mengajukan kredit KUR,KUPRA,dan KUPEDES senlpai rp.813 juta,seluruhnya dipakai untuk kepentingan pribadi
Kredit tampilan bersama calon debitur tersangka menyepakati pembagian dana.Ia bahkan mengarahkan calon debitur tanpa usaha untuk membuat profil usaha palsu,serta mendokumentasi foto dengan latar usaha milik orang lain.Dari 11 debitur tersangka menguasai dana sebesar rp.271,7juta.
Penyalahgunaan pencairan kredit,dalam kurun Oktober 2022 hingga Februari 2023,tersangka memproses pengajuan 9 debitur (7 diprakarsai sendiri,2 direkomendasi tersangka).
Dari pencairan itu,mengalihkan dana sebesar Rp.206,4 juta untuk kepentingan pribadi.
Tersangka melakukan penyalahgunaan angsuran dan pelunasan,dimana dia tidak menyetorkan angsuran kredit dari 57 debitur baik tunai maupun transfer.Jimlah dana yang disalahgunakan mencapai rp.442,2 juta.
Selanjutnya penyalahgunaan rekening simpanan.Tersangka menawarkan program fiktif slSimpedes berhadiah emas.Dengan syarat ATM,Ia menarik dana tabungan nasabah sebesar rp.241,8 juta untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penyidikan,tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan fasilitas kreditan dan rekening simpanan nasabah dengan berbagai modus.Total kerugian keuangan negara Rp 1,975 miliar lebih,”ungkap Aspidsus.
Ia menambahkan dalam Kasus ini Fitria merupakan tersangka tunggal.
Soal keterlibatan pihak lain tidak ada karena yang bersangkutan tunggal.Soal perannya nanti kita buka di pengadilan,”jelasnya.
Aspidsus menegaskan,komitmen Kejati Maluku dalam pemberantasan korupsi dengan tetap menjaga akuntabilitas,transparansi dan kepercayaan masyarakat
Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,demi menjaga akuntabilitas,transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan maupun aparat penegak hukum,”tuturnya.
Untuk diketahui,tersangka hadiri di Kejati Maluku setelah dilakukan pendekatan humanis oleh penyidik,yang akhirnya terdakwa menyanggupi untuk hadir dan di periksa serta langsung ditetapkan sebagai tersangka.
(Nn-05)