Jakarta,Detiksorotan.com-Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah berhasil melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Tersangka FL kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada Jumat, (23 Agustus 2024).
Penyerahan ini merupakan langkah lanjut dari proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH, MH, Tersangka FL yang merupakan Marketing PT TIN diduga telah turut serta dalam skema ilegal tersebut dengan membentuk perusahaan boneka untuk menyamarkan kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
“Tersangka FL bersama dengan para direksi terkait diduga melakukan permufakatan jahat yang dibalut seolah-olah sebagai perjanjian kerja sama dalam penyewaan peralatan processing peleburan timah,” ujar Harli Siregar.
Pada kesempatan tersebut, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk dokumen-dokumen serta tanah dan bangunan. Harli Siregar menambahkan bahwa sejauh ini sudah ada 19 berkas perkara yang dilimpahkan kepada Penuntut Umum, sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan.
Tersangka FL dikenakan pasal-pasal berat, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami berharap proses penuntutan dapat segera berjalan dengan baik, sehingga pelaku tindak pidana korupsi ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Harli Siregar.
(han/pm)