Jakarta,Detiksotrotan.com– Untuk pertama kalinya di Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menggelar sidang perwalian anak kelompok rentan. Sidang ini berlangsung di Ruang MH Thamrin, Gedung Walikota Jakarta Barat, dan menjadi langkah penting dalam perlindungan hak-hak anak yang berkebutuhan khusus.(23 Agustus 2024 )
Sidang ini diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., dengan merujuk pada Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Sidang perwalian ini bertujuan untuk memastikan hak keperdataan anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau berada dalam kondisi terlantar. Dalam kegiatan ini, perwalian 15 anak dari Panti Sosial Bina Grahita telah ditetapkan, meliputi anak-anak bernama Septi, Jepri, Usep, Fadil, dan beberapa lainnya.
Proses sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., bersama tim Jaksa Pengacara Negara, dan Ketua Majelis Hakim, Rahmat Amijaya dari Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, menyatakan bahwa kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam sidang ini merupakan wujud nyata dari amanat UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, yang mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. “Perwalian merupakan hal penting bagi kelangsungan hidup anak-anak yang belum cakap bertindak hukum, baik dalam mengurus harta kekayaan maupun keperluan hidupnya,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan perwalian ini telah dilaksanakan sejak 13 Agustus, mulai dari proses permohonan, pengumpulan dan verifikasi dokumen, hingga pendaftaran perwalian ke Pengadilan Agama. Puncak dari rangkaian ini adalah sidang yang digelar pada hari ini, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi anak-anak yang membutuhkan.
Kegiatan ini menjadi contoh upaya pemerintah dalam memastikan anak-anak terlantar mendapatkan perlindungan yang layak dan hak-haknya terjamin di bawah naungan hukum.
(bur/man)