Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin

Musi Banyuasin,Detiksorotan.com-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.rabu,(21 Agustus 2024).

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT O1/L.6/Fd.1/01/2024 tertanggal 2 Januari 2024 memerintahkan tim penyidik untuk menyelidiki kasus ini.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini, 21 Agustus 2024, RC, mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Oktober 2018 – Juni 2023), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 16/L.6.5/Fd.1/08/2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumsel, Vanny Yulia Ekasari, SH., MH, menjelaskan bahwa sebelumnya RC telah diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan cukup bukti keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Meskipun tersangka RC tidak ditahan dalam kasus ini karena sudah menjalani penahanan dalam perkara lain terkait pengadaan aplikasi SANTAN TA 2021, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp. 25.885.165.625,- (dua puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).

RC dikenakan pasal-pasal sebagai berikut:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 173 orang saksi. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka RC adalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Tim Asistensi, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan, yang mengakibatkan terjadinya markup.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan mengatasi kerugian negara yang ditimbulkan.

(bur/man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *