Palangka Raya,Detiksorotan.com-Tersangka UI, mantan Bupati Kotawaringin Barat yang juga merangkap sebagai ex officio Komisaris dan Pemilik Perusahaan Daerah (Perusda) Argotama Mandiri, kini resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Serah terima tanggung jawab ini, yang dikenal sebagai Pelaksanaan Tahap II, dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, DR. Harli Siregar, SH, MH, menyampaikan UI terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Argotama Mandiri, yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat pada tahun 2009.Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
UI didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenai dakwaan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menambahkan Usai pelaksanaan Tahap II, tersangka UI langsung dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya. Pemindahan dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah.”ujarnya
Dengan rampungnya proses Tahap II, Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Proses hukum terhadap UI ini akan segera memasuki tahap persidangan, yang dinantikan banyak pihak mengingat besarnya perhatian terhadap kasus ini.”tutupnya.
(bur/bus)