Jakarta,Detiksorotan.com-Benarkah oknum anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Propensi Kalimantan Selatan berinisial MR tersangkut namanya pada ijazah yang diduga palsu dan belakangan ini bakal dilaporkan kepqda pihak berwajib.??
Pengacara Amirudin Suat, SH mengaku akan melaporkan pihak oknum anggota Dewan berinisial MR ke Polda Kalsel karena telah mengantongi novum atau bukti baru. terkait skandal ijazah palsu yang menjerat wakil rakyat Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Pengacara asal Ambin ini telah menemukan novum atau bukti baru terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada legalisir ijazah paket C atas nama oknum dewan berinisial MR yang dikeluarkan oleh Yayasan PKBM Bina Warga Satui.
Demikian dikatakan kepada media baru-baru ini di Jakarta 10/11-2024.
Diwaktu yang berbeda, oknum anggota dewan DPRD berinisial MR yakni sebagai pihak yang hendak dilaporkan, ketika pnganya melalui WhatsApp terkait bukti baru, oknum tersebut mengaku tidak tahu-menahu, “silahkan anda bertanya kepada mereka-mereka atau pihak-pihak terkait,” jawab oknum dewan tersebut.
Sementara ketua Yayasan PKBM Bina Warga Satui, Adrian ketika dikonfirmasi terkait tanda tangan atau cap jempol pada ijazah paket C, ia mejelaskan yang berhak menandatangani ijazah adalah pihak kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan setempat. sementara ketua yayasan fungsi/tugasnya hanya mengelola yayasan, “saya tahu diri tidak mungkin saya menandatangani ijazah sebab itu bukan wewenang dan tanggung-jawab saya,” terang Adrian.
Ia menjelaskan ijazah paket A, B, C dari tahun 2000 s-d 2016 itu ditanda-tanani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, dari tahun 2017 sampai sekarang itu ditanda-tangani oleh kepala lembaga PKBM bukan oleh ketua yayasan,” terang Adrian, “Saya ketua Yayasan dan tugas wewenang saya mengangkat kepala sekolah dengan SK,” terang Adrian.
Ia merasa terkejut waktu dipanggil sebagai saksi di Polda Kalsel, “kok ada tanda tangan yang mirip tanda tagan saya pada legalisir foto copy ijazah kata Adrian heran.
“Saya tahu diri saya tidak pernah melegalisir ijazah paket C atas nama oknum dewan berinisial MR tersebut, saya tahu diri tidak mungkin saya tanda-tangani karena itu bukan wewenang saya selaku ketua yayasan,” jelas Adrian lagi.
Saat berita ini diturunkan kasus ini masih berjalan dibPolda metro Kalael an masih dlam peoes penyidikan kendati terkesan cukup lamban, sejak 3 bulan saat 9kum berstatus sebagai calin anggota DPED Tanah Bumbu hingga sekarang sekarang oknum dewan teraebut sudah ditantik dan reami menjadi anggota DPRD setempat, hingga kini prosesnya masih jalan di tempat.
Hingga sekarang ini kasus dugaan ijazah palsu milik oknum dewan tersebut masih berjalan di Polda Kalsel. ( red)