Ambon,Globalnews7.id
Terdakwa Frangky Abrahams dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana 5 tahun penjara denda 800 juta dan subsider 3 bulan penjara
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah tanpa hak milik menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman sebagaimana melanggar pasal 111 ayat(1)UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon,Senin(1/7).
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara.Hanya saja untuk subsider dendanya yang semula 6 bulan diturunkan menjadi 3 bulan.
Majelis hakim mengatakan barang bukti berupa 4 paket narkotika golongan 1 jenis ganja dan 1 dos rokok marlboro dirampas untuk dimusnahkan.Sementara satu buah handphone tipe Oppo A57 dirampas untuk negara.
Usai mendengar vonis hakim,terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum menyatakan,menerima vonis tersebut.Sementara JPU Kejari Ambon Novie Temmar menyatakan pikir-pikir.
(Nn-05)
Editor,Burhan