Jakarta,Detiksorotan.com– LSM Komunitas Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang dipimpin oleh Ganda Sirait melaporkan dugaan tindak pidana korupsi besar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Kasus ini terkait dengan penyerobotan hutan negara seluas 47.000 hektar di Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang kini berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.selasa(8 oktober 2024)
Ganda Sirait mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 2640/K/Pid/2006, serta Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdakwa DL Sitorus dinyatakan bersalah. Putusan tersebut memerintahkan agar lahan yang diserobot oleh PT Torganda, perusahaan yang dipimpin oleh DL Sitorus, dikembalikan kepada negara. Namun, dalam kenyataannya, lahan tersebut tetap dikuasai oleh PT Torganda.
“Dalam putusan tersebut jelas bahwa lahan harus dieksekusi oleh negara, namun justru difasilitasi oleh pihak KLHK dengan peraturan yang memungkinkan lahan tetap dikuasai oleh penyerobot,” ujar Ganda Sirait. Ia juga mengklaim bahwa perbuatan PT Torganda telah merugikan keuangan negara senilai Rp 92,68 triliun.

Kasus ini mencuat setelah penggeledahan di kantor KLHK RI yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI minggu lalu. Dalam penggeledahan tersebut, banyak dokumen disita, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Dugaan keterlibatan KLHK RI dalam kasus ini dinilai sangat kuat karena dianggap berperan dalam memfasilitasi agar lahan tetap berada di bawah kontrol PT Torganda.

LSM KAKI mendesak Kejaksaan Agung RI untuk bertindak tegas dan membawa semua pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini ke pengadilan. Ganda Sirait menekankan pentingnya keberanian dari aparat penegak hukum untuk menuntut kasus ini secara terbuka di muka umum, demi menegakkan keadilan dan melindungi aset negara.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam penanganan kasus-kasus korupsi kehutanan yang masih marak terjadi di Indonesia.
(Red/b)