Jakarta,Detiksorotan.com— Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harly Siregar, SH., MH., memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 3 Oktober 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang berlangsung sejak tahun 2005 hingga 2024.
Dr. Harly Siregar menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah strategis dalam mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara dalam jumlah besar. “Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang terdiri dari dokumen dan bukti elektronik terkait pelepasan kawasan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal selama hampir dua dekade,” jelas Dr. Harly.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penggeledahan berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan, dan pihak KLHK sepenuhnya kooperatif selama kegiatan tersebut berlangsung. “Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, khususnya di sektor kehutanan dan perkebunan yang memiliki dampak signifikan bagi perekonomian negara,” ujarnya.
Kapuspenkum juga menambahkan bahwa setelah pengumpulan barang bukti, tim penyidik akan melanjutkan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan, dan kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(red/bn)