LLMB Pertanyakan Pemberangkatan Tongkang Bermuatan Limbah B3, Duga Ada Permainan Antara Perusahaan dan Badan Kawasan

Karimun,Detiksorotan.com– Ketua DPD Laskar Lembaga Melayu Bersatu (LLMB) Kabupaten Karimun, Datuk Zulfikar, secara tegas mempertanyakan dasar pemberangkatan tongkang bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga melanggar prosedur. Ia mencurigai adanya permainan antara perusahaan, Badan Kawasan, dan KSOP dalam proses ini.

“Kami mendapatkan informasi bahwa tongkang pembawa limbah B3 milik PT Saipem dan RSUD sudah diberangkatkan. Kami menduga ada kesalahan prosedur dalam proses bongkar muat limbah berbahaya ini, yang dilakukan di area perusahaan tambang PT KDH yang sudah tidak beroperasi lagi,” tegas Datuk Zulfikar.

Menurutnya, bongkar muat limbah B3 seharusnya dilakukan di jeti khusus yang memiliki kerja sama dengan Badan Kawasan untuk menangani bahan berbahaya ini. Namun, fakta di lapangan menunjukkan prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Biasanya Alat angkut kapal limbah B3 harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya: Memiliki izin pengangkutan B3 dari Kementerian Perhubungan,Memiliki surat bukti kepemilikian kapal,Memiliki surat bukti kelayakan kapal,Memiliki foto alat angkut kapal yang berwarna dan jelas,Memiliki foto alat tanggap darurat dan alat pelindung diri (APD) Memiliki foto kemasan limbah B3 yang berwarna Selain itu, ada juga persyaratan umum untuk pengangkutan limbah B3, yaitu:Untuk limbah B3 dengan kategori bahaya harus menggunakan alat angkut tertutup &Untuk limbah B3 dengan kategori bahaya dapat menggunakan alat angkut tertutup atau terbuka &Alat angkut darat limbah B3 harus memiliki simbol yang memenuhi persyaratan &Alat angkut darat limbah B3 harus memiliki nomor telepon perusahaan yang tercantum permanen.

LLMB juga menyoroti standar kelayakan tongkang yang digunakan untuk mengangkut limbah B3 tersebut. Menurut mereka, kapal tersebut tidak memenuhi standar internasional untuk pengangkutan limbah berbahaya sesuai dengan aturan lingkungan hidup yang berlaku.

Menanggapai hal ini koordinator cic cecep cahyana menindak lanjuti “Kami meminta aparat berwenang untuk segera turun tangan dan menyelidiki persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” pungka cecep cic

LLMB menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan keselamatan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *