Jakarta,Detiksorotan.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Konawe sukses melaksanakan lelang barang rampasan negara dari perkara pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara. Lelang ini merupakan hasil eksekusi terhadap Terpidana Damsus Antameng alias Damsus bin Oni Antameng, yang divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pid.Sus-LH/2023 tertanggal 16 Juni 2023.rabu(12 Februari 2025)
Damsus dihukum penjara selama tiga tahun dan dikenai denda sebesar Rp2 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, sejumlah barang bukti dalam perkara ini disita dan dilelang untuk kepentingan negara.
Adapun aset yang berhasil dilelang antara lain:
√27 unit alat berat jenis excavator
√1 unit alat berat jenis grader
√8 unit kendaraan dump truck merek Hino
Total nilai hasil lelang mencapai Rp13.893.299.000 (tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Keberhasilan ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, yang menekankan percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal serta mengembalikan hasil kejahatan kepada negara untuk kepentingan rakyat.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengawal dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan, khususnya yang merusak hutan dan ekosistem demi keuntungan pribadi. Dengan semakin efektifnya penegakan hukum dan pemulihan aset, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal di Indonesia.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Kejaksaan Agung
(ganda sirait)