Jakarta,Detiksorotan.com– Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pemotongan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga sebagai langkah efisiensi untuk mendukung program-program prioritas pemerintah. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025, pemerintah menargetkan penghematan anggaran mencapai Rp306,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun berasal dari efisiensi belanja kementerian/lembaga, sementara Rp50,5 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Beberapa pos anggaran yang mengalami pemotongan signifikan meliputi:
- Alat Tulis Kantor (ATK): dipangkas sebesar 90%
- Percetakan dan Souvenir: dipangkas sebesar 75,9%
- Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan: dipangkas sebesar 73,3%
- Kegiatan Seremonial: dipangkas sebesar 56,9%
- Perjalanan Dinas: dipangkas sebesar 53,9%
- Kajian dan Analisis: dipangkas sebesar 51,5%
- Jasa Konsultan: dipangkas sebesar 45,7%
- Rapat, Seminar, dan sejenisnya: dipangkas sebesar 45%
- Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: dipangkas sebesar 40%
- Infrastruktur: dipangkas sebesar 34,3%
- Diklat dan Bimtek: dipangkas sebesar 29%
- Peralatan dan Mesin: dipangkas sebesar 28%
- Lisensi Aplikasi: dipangkas sebesar 21,6%
- Bantuan Pemerintah: dipangkas sebesar 16,7%
- Pemeliharaan dan Perawatan: dipangkas sebesar 10,2%
- Belanja lainnya: dipangkas sebesar 59,1%
Dukung Program Prioritas, Namun Timbulkan Kekhawatiran
Pemerintah menegaskan bahwa pemotongan anggaran ini bertujuan untuk mengalihkan dana ke program-program prioritas, seperti program makan bergizi gratis bagi anak sekolah dan ibu hamil. Program ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp71 triliun.
Namun, langkah ini juga menuai kekhawatiran, terutama terkait dampaknya terhadap layanan publik dan pertumbuhan ekonomi. Pemotongan signifikan pada beberapa kementerian, seperti Kementerian Pekerjaan Umum yang mengalami pengurangan hingga 80%, berpotensi menghambat proyek infrastruktur dan layanan dasar lainnya.
Sejumlah pihak mendukung kebijakan efisiensi ini sebagai langkah tepat dalam mengalokasikan anggaran ke sektor yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat. Namun, ada pula yang menilai bahwa pengurangan drastis pada beberapa pos anggaran bisa menghambat operasional kementerian dan lembaga dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak mengganggu pelayanan publik dan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat.(bur/reza)