Detiksorotan.com, Jakarta – Dalam langkah progresif penegakan hukum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice terhadap satu kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Sikka.(03/juni/25)
Tersangka dalam perkara tersebut adalah Arianggy alias Yuyun, yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, ia mendapat kesempatan menjalani rehabilitasi alih-alih proses pidana penuh, menyusul hasil ekspos perkara yang digelar Selasa (3/6/2025).
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Sejumlah pertimbangan hukum dan kemanusiaan menjadi dasar utama:
Hasil laboratorium membuktikan bahwa tersangka adalah pengguna aktif narkotika
Tidak ada keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba ia hanya pengguna terakhir (end user)
Tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Berdasarkan asesmen terpadu, tersangka diklasifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika
Belum pernah atau baru dua kali menjalani rehabilitasi, dengan bukti resmi dari lembaga berwenang
Tidak memiliki peran sebagai produsen, pengedar, bandar, atau kurir.
โDengan memperhatikan asas dominus litis dan semangat keadilan yang lebih manusiawi, Kejari Sikka diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,โ tegas JAM-Pidum.
Langkah ini menunjukkan keberanian Kejaksaan dalam merangkul pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Pendekatan ini diharapkan menjadi angin segar dalam penanganan kasus-kasus narkotika ringan, khususnya bagi mereka yang terjerat sebagai korban penyalahgunaan.
burhan*