Jakarta,Detiksorotan.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami yang dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). (30 Desember 2024)
Kedua tersangka yang ditahan adalah AH, Kepala Proyek PT. WK, dan AN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek pembangunan shelter tsunami.
Keduanya diduga dengan sengaja mengubah spesifikasi pembangunan shelter tersebut tanpa kajian teknis yang mendalam. Akibatnya, shelter yang diharapkan menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat saat terjadi bencana justru hancur saat gempa mengguncang pada 2018, dan tidak dapat digunakan oleh warga yang membutuhkan perlindungan.
Dalam keterangannya, KPK menyayangkan tindakan para tersangka yang telah menyalahgunakan anggaran negara. Seharusnya, dana tersebut digunakan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bencana alam, namun justru dimanfaatkan dengan cara yang tidak bertanggung jawab.
KPK juga menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. “Kami terus mendorong Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat dapat memberikan manfaat yang maksimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar juru bicara KPK.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa setiap dana yang dikelola oleh pemerintah harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya, agar proyek-proyek yang bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama dalam hal bencana alam, tidak berakhir dengan kegagalan yang merugikan rakyat.(red/bn)