Jakarta,Detiksorotan.com – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengambil langkah tegas dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 31 anggota kepolisian yang bermasalah sepanjang Desember 2024. Rincian pelanggaran menunjukkan bahwa 5 anggota berasal dari Satker Mapolda Metro Jaya, sementara 26 lainnya dari jajaran Polres di wilayah Polda Metro Jaya.
Irjen Karyoto menyampaikan rincian pelanggaran tersebut dalam keterangan pers pada Jumat (3/1/2025). Dari 31 anggota yang di-PTDH, kasus-kasus yang melibatkan mereka terdiri atas:
8 orang terkait penyalahgunaan narkoba,
15 orang terlibat Disersi,
1 orang terkait tindak pidana penggelapan atau penipuan,
4 orang terlibat perselingkuhan,
2 orang terlibat kasus nikah siri, dan
1 orang terlibat isu LGBT.
“Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga citra kepolisian serta meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota. Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng institusi,” tegas Karyoto.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal oleh para komandan dan atasan terhadap anggotanya. “Pengawasan yang ketat dari pimpinan adalah kunci untuk mencegah pelanggaran. Ini adalah tanggung jawab moral dan profesional setiap pemimpin di jajaran Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota untuk tetap memegang teguh sumpah dan kode etik kepolisian. Dengan langkah ini, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam menciptakan institusi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
editor:burhan