Detiksorotan.com,Muara Enim-Kejaksaan Negeri Muara Enim resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Tahap II ini menandai proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan penanganan perkara resmi beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.
“Pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di KCP Semendo Kabupaten Muara Enim,” ujar Vanny.
Adapun tujuh tersangka yang diserahkan dalam Tahap II tersebut yakni:
EH, selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah KCP Semendo periode April 2022 s.d. Juli 2024.
MAP, selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022 s.d. Oktober 2023.
PPD, selaku Account Officer periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023.
WAF, selaku Perantara KUR Mikro.
DS, selaku Perantara KUR Mikro.
JT, selaku Perantara KUR Mikro.
IH, selaku Perantara KUR Mikro.
Enam tersangka yakni EH, MAP, PPD, DS, JT, dan IH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara tersangka WAF diketahui telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain sebagai terpidana.

ket foto: kepala seksi penerangan hukum kejati palembang vany yulia Ekasari SH.MH
Vanny menegaskan, setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk segera disidangkan.
“JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat program KUR Mikro merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu pelaku usaha kecil dan mikro dalam mengembangkan usahanya.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik negara.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(bn)