Connect with us

Berita Utama

Koordinator KAKI;Maraknya Rokok Ilegal H-Mind di Kepri, Tantang Kepala Bea Cukai Batam Bertindak Tegas

Detiksorotan.com,Batam– Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek H-Mind di wilayah Batam dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan publik. Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, mendesak Kepala Kantor Bea Cukai Batam yang baru, Agung Widodo, untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.

Kepada awak media, Kamis (12/2/2026), Cecep menyampaikan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai semakin masif dan seolah tak tersentuh secara menyeluruh, meskipun sebelumnya telah dilakukan sejumlah razia dan penindakan.
“Pergantian pimpinan di Bea Cukai Batam harus menjadi momentum evaluasi total. Jangan sampai praktik peredaran rokok ilegal seperti merek H-Mind ini terus berulang tanpa solusi permanen. Rantai distribusinya harus diputus sampai ke akar,” tegas Cecep.
Menurutnya, selama ini penindakan yang dilakukan terkesan belum mampu memutus jalur distribusi secara sistematis. Ia menilai perlu ada penguatan pengawasan di pintu masuk, gudang distribusi, hingga jaringan pemasaran di tingkat pengecer.

Cecep juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ia menjelaskan, Pasal 54 UU Cukai menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat atau menjual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Sementara Pasal 55 mengatur sanksi bagi penjual rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan, dengan ancaman denda hingga 5 kali nilai cukai.
Adapun Pasal 56 menegaskan sanksi pidana bagi pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan barang kena cukai ilegal, termasuk penyitaan barang bukti.
“Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, baik produsen, distributor, hingga pengecer. Bahkan pembeli dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan kembali juga bisa dikategorikan turut serta dalam peredaran barang ilegal,” jelasnya.

Cecep menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau. Selain itu, peredaran tanpa pengawasan juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak terjamin standar dan pengawasannya.


“Kami berharap Kepala Bea Cukai Batam yang baru dapat menunjukkan komitmen kuat dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kepri. Ini bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga soal integritas penegakan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal merek H-Mind di wilayah Kepri.(hn)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Utama