Karimun,Detiksorotan.com-Koordinator DPP Corruption Investigation Committee (CIC) Pusat, Cecep Cahyana, angkat bicara terkait maraknya peredaran barang impor dari Malaysia tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah Tanjung Balai Karimun. Barang-barang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial Joni yang menjalankan usaha di sebuah ruko di kawasan kolong toko serba 10 ribu tersebut.
Menurut Cecep, praktik impor dan penjualan barang tanpa memenuhi standar SNI tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan konsumen. “Peredaran barang tanpa SNI ini jelas melanggar aturan dan menjadi ancaman serius. Negara dirugikan, konsumen terancam, dan ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Cecep dalam pernyataan resminya, Senin (21/1).
Cecep menilai, lemahnya pengawasan aparat menjadi salah satu faktor utama yang membuat praktik semacam ini terus berlangsung. “Seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas untuk menghentikan aksi ilegal ini. Jangan biarkan ada celah bagi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara,” lanjutnya.

Ia juga mendesak instansi terkait, seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan pihak pemerintah daerah, untuk segera melakukan inspeksi dan penindakan di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal ini. “Kami meminta aparat segera menyelidiki keberadaan ruko milik joni di kawasan kolong toko serba 10.000 yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan barang-barang ilegal dari Malaysia dan jual. Tidak ada kompromi bagi pelaku pelanggaran aturan,” kata Cecep.
Lebih lanjut, Cecep menekankan pentingnya perlindungan konsumen dengan memastikan setiap barang yang beredar telah memenuhi standar keamanan dan kualitas. “Konsumen berhak mendapatkan barang yang aman dan berkualitas. Jangan sampai praktik seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menjaga pasar domestik,” tegasnya.
Ia pun menyerukan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan praktik serupa jika ditemukan di lingkungan sekitar. “Masyarakat harus menjadi mata dan telinga negara. Laporkan segala bentuk pelanggaran yang mencurigakan agar bersama-sama kita bisa memberantas praktik ilegal ini,” tutup Cecep.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, desakan dari berbagai pihak diharapkan dapat mendorong tindakan nyata demi menjaga kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat luas.(tim)