Karimun,Detiksorotan.com – Carut-marut pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun terus menuai sorotan tajam. Hingga Januari 2025, hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan guru belum juga terpenuhi, bahkan dana proyek tahun 2023-2024 masih banyak yang belum dibayarkan.
Koordinator Corruption Investigation Committee (CIC) Pusat, Cecep Cahyana, secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa Bupati Karimun dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun.
“KPK harus segera bertindak! Ada indikasi kuat penggelapan anggaran yang dilakukan secara sistematis. Dana dari pusat hingga bagi hasil migas diduga dialihkan tanpa transparansi. Kalau benar ada deposito ilegal seperti yang dilaporkan, itu kejahatan serius yang merugikan masyarakat Karimun,” ujar Cecep, Kamis (9/1/2025).
Cecep menilai, Pemkab Karimun telah gagal dalam mengelola keuangan daerah. Bahkan, ia menyebutkan bahwa alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga tunjangan guru, tidak jelas penyalurannya.
Dugaan Manipulasi Anggaran
Menurut Cecep, dugaan adanya pengalihan anggaran secara sepihak oleh Pemkab Karimun semakin memperkuat sinyal korupsi di tubuh pemerintahan daerah.

“Ini bentuk pembangkangan hukum! Mengalihkan anggaran tanpa persetujuan DPRD adalah pelanggaran berat. Pemda Karimun sudah berulang kali melakukan praktik serupa, seperti menghapus anggaran kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas,” tegasnya.
Selain itu, dari DAK non fisik juga dikucurkan dana untuk Bantuan Oprasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang meliputi:
Bantuan Oprasional Sekolah, Reguler Rp45.409.200.000. Kinerja Rp1.855.000.000,
Bantuan Oprasional Penyelenggara PAUD Reguler Rp3.719.980.000, Kinerja Rp30.000.000,
Bantuan Oprasional Penyelenggara Pendidikan Reguler Rp1.088.650, Kinerja Rp90.000.000,
Tunjangan Guru ASN Daerah seperti tunjangan profesi guru sebesar Rp55.724.641.000,
Tambahan penghasilan guru Rp.1.545.712.000,
dan yang terakhir tambahan khusus guru senilai Rp.6.119.688.000.
Tidak hanya itu saja, Pemda Karimun juga menerima dana alokasi khusus untuk fisik sebesar Rp87.307.874.000.
Pendapatan daerah ini masih disokong dari DBH migas dan Non migas serta dari bagi hasil dari Pemprov Kepulauan Riau (Kepri)
Cecep juga menyoroti dampak langsung dari buruknya pengelolaan anggaran ini. Ratusan ASN, guru, dan honorer kini hidup dalam ketidakpastian akibat tunggakan pembayaran hingga lima bulan.
Desak Penegakan Hukum
Ia menegaskan bahwa CIC tidak akan tinggal diam. Selain meminta KPK untuk melakukan investigasi mendalam, Cecep juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan biarkan pejabat daerah yang bermental koruptif merampok hak masyarakat. Jika perlu, segera bekukan aset pejabat yang terlibat untuk meminimalisir kerugian negara,” tambah Cecep.
Unjuk rasa yang dilakukan ratusan ASN, guru, dan tenaga honorer di halaman kantor Bupati Karimun pada Rabu (8/1/2025) menambah bukti kegagalan Pemkab Karimun dalam memenuhi tanggung jawabnya. CIC menyerukan masyarakat untuk bersatu dan terus mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.
“Kami tidak akan berhenti hingga ada kejelasan hukum. Jangan sampai rakyat kecil terus menjadi korban kebijakan korup dan tidak bertanggung jawab,” pungkas Cecep.(tim)