Jakarta,Detiksorotan.com –Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Januari 2025. Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Adapun dua tersangka dalam kasus ini adalah LR dan MW, yang diduga kuat terlibat dalam rangkaian suap dengan nilai fantastis hingga mencapai miliaran rupiah.
Kasus Posisi Tersangka LR dan MW
Investigasi menunjukkan bahwa Tersangka MW menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Tersangka LR untuk “pengurusan perkara” Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, terdapat indikasi kuat bahwa suap juga diberikan kepada para hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Dalam pertemuan-pertemuan yang terencana, sejumlah SGD 140.000 telah didistribusikan kepada majelis hakim dan pejabat pengadilan terkait guna mengatur putusan bebas bagi terdakwa Ronald Tannur.
Sanksi Tegas Terhadap Hakim
Komisi Yudisial telah menetapkan bahwa tiga hakim terlibat, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Keputusan sidang pleno pada 26 Agustus 2024 mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiga hakim tersebut.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka LR dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disertai pasal-pasal lainnya dalam KUHP. Tersangka MW juga menghadapi pasal serupa dengan ancaman hukuman berat.
Langkah Selanjutnya
Setelah penyerahan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Proses ini diharapkan akan mempercepat pengadilan kasus korupsi besar ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Kejaksaan Agung dan KPK Bersatu Perangi Korupsi
Penyerahan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Kasus ini menjadi salah satu langkah nyata menuju reformasi sistem hukum yang bersih, transparan, dan bebas dari suap.
Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap para tersangka dan semua pihak yang terlibat dapat berjalan dengan tegas, adil, dan transparan demi menjaga integritas hukum di Indonesia.(bn)