Ket Foto : Syaidina Alamsyah, S.H., LL.M dari Law Office Alamsyah Hanafiah and Partners
Detiksorotan.com,Jakarta – Peran Komisi III DPR RI kembali mendapat apresiasi luas dari kalangan praktisi hukum. Melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), lembaga legislatif ini dinilai semakin nyata dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Syaidina Alamsyah, S.H., LL.M dari Law Office Alamsyah Hanafiah and Partners menyampaikan bahwa kinerja Komisi III periode 2024–2029 patut diapresiasi karena aktif menyuarakan aspirasi masyarakat di tengah maraknya fenomena kejanggalan dalam penegakan hukum.
“Komisi III saat ini benar-benar hadir sebagai representasi suara rakyat. Di tengah banyaknya persoalan hukum yang dianggap janggal, forum RDP dan RDPU menjadi ruang terbuka untuk mengungkap fakta dan meluruskan berbagai persoalan yang sebelumnya tidak mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Menurutnya, manfaat dari forum RDP/RDPU sangat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang mulai menemukan titik terang setelah dibahas secara terbuka di hadapan publik dan para pemangku kepentingan.
Selain itu, tingginya permintaan dari masyarakat untuk pelaksanaan RDP maupun RDPU menjadi indikator kuat bahwa masih terdapat berbagai kejanggalan dalam proses penegakan hukum di tanah air. Kondisi ini sekaligus menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap Komisi III sebagai wadah pengaduan dan pengawasan.
“Kita melihat antusiasme masyarakat yang luar biasa. Banyak permohonan agar kasus-kasus tertentu dibahas dalam forum resmi DPR. Ini membuktikan bahwa rakyat membutuhkan ruang keadilan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa kinerja Komisi III saat ini merupakan bentuk nyata aktualisasi fungsi pengawasan DPR yang sebelumnya dinilai kurang dirasakan oleh masyarakat luas. Kini, peran tersebut semakin konkret dan berdampak langsung terhadap pencarian keadilan.
Sebagai penutup, Syaidina Alamsyah menegaskan dukungan penuh terhadap Komisi III DPR RI untuk terus aktif menyelenggarakan RDP dan RDPU demi mencegah terjadinya miscarriage of justice atau kesalahan dalam proses peradilan.
“Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan yang seharusnya,” tegasnya.
Dengan meningkatnya peran pengawasan yang dijalankan Komisi III, harapan akan terciptanya sistem hukum yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada rakyat kini semakin nyata.
(BN)