Jakarta,Detiksorotan.comโKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harly Siregar, menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dibuktikan dengan langkah tegas yang diambil penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKI dalam penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) yang terjadi antara 2018 hingga 2020, dengan nilai proyek mencapai Rp1,2 triliun.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini merupakan langkah penting untuk memperjelas peristiwa pidana dan menyempurnakan alat bukti,” ungkap Harly Siregar dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Penyidik berhasil menyita beberapa unit laptop, PC, serta dokumen-dokumen penting lainnya yang akan dianalisis secara forensik. Barang-barang tersebut diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan korupsi tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda: Gedung Cyber di Kuningan, sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok, dan sebuah rumah di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung. Setiap bukti yang diperoleh akan diolah dengan cermat untuk memastikan transparansi dan keadilan,” ujar Harly.
Lebih lanjut, Harly menegaskan bahwa Kejati DKI Jakarta tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap temuan dengan serius. Ini bukan sekadar retorika, tapi bagian dari upaya kami untuk memastikan keadilan dan memberantas korupsi yang merugikan negara,” tutupnya.
Tindakan tegas ini memperlihatkan bahwa Kejati DKI Jakarta berkomitmen penuh dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam kasus yang melibatkan proyek besar dan penggunaan anggaran negara.
(bur/man)