Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Palembang,Detiksorotan.com– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.(23/01/25)

Ketiga tersangka tersebut adalah USG, selaku penjual aset; HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang pada 2016; dan YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang pada 2016. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024.

Kerugian Negara Mencapai Rp11,76 Miliar
Berdasarkan laporan hasil audit, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11.760.000.000. Modus operandi yang dilakukan melibatkan manipulasi data terhadap objek tanah serta penerbitan surat keterangan identitas palsu yang tidak sesuai prosedur.

Aset Telah Disita
Sebidang tanah yang menjadi objek perkara ini telah disita oleh penyidik berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg. Saat ini, aset tersebut dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Ekasari, SH., MH., penyidikan tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman terhadap para pelaku korupsi, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian negara.

Saksi dan Dasar Hukum
Dalam penyidikan ini, sebanyak 77 saksi telah diperiksa. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah Lanjut
Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti dan memeriksa potensi keterlibatan pihak lain. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Vanny Yulia Ekasari.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa pengembalian keuangan negara menjadi prioritas utama dalam menangani kasus ini.(bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *