Jakarta,Detiksorotan.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi. Hari ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.(8 November 2024)
Dalam proses penyidikan ini, kelima saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Para saksi yang diperiksa meliputi LHP, suami dari Tersangka LR; HSH, anak dari Tersangka LR sekaligus anggota Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur; ADP, anggota Tim Penasihat Hukum; AS, supir Tersangka LR dan keluarga tersangka; serta LR, yang turut dimintai keterangan terkait beberapa tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu ED, HH, M, ZR, dan MW.
Dr. Febrie Adriansyah, SH, MH, selaku Jampidsus, menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan ini adalah bagian dari keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan dan praktik suap. “Kami berkomitmen untuk memberantas semua bentuk korupsi hingga tuntas, tanpa pandang bulu. Setiap orang yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam kasus suap dan gratifikasi ini akan kami usut sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus Terpidana Ronald Tannur ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut alur korupsi yang terjadi serta memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap proses hukum yang dijalankan.
Dr. Febrie Adriansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan ketegasan dalam penegakan hukum, sebagai wujud nyata dari reformasi di tubuh kejaksaan untuk Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
(Burhan)