Detiksorotan.com,jakarta-Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, sebuah rest area strategis di Tol Jagorawi Km 21 B disita oleh Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS. Penyitaan dilakukan pada Rabu (21/5) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) komoditas timah yang menyeret nama CV Venus Inti Perkasa.
Rest area yang terletak di wilayah Bogor itu bukan sembarang tempat. Di atas tiga bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), berdiri sederet fasilitas komersial seperti:
1 SPBU Pertamina dan 1 SPBU Shell,
2 bangunan food court,
1 musala,
1 bangunan ATM,
serta 28 unit usaha lainnya yang aktif beroperasi.
Rest area tersebut diketahui dikelola oleh dua perusahaan besar, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Namun kini, seluruh aset tersebut telah resmi dipasangi plang sita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana hasil kejahatan korupsi di sektor tambang timah antara tahun 2018 hingga 2020, yang diduga merugikan negara dalam jumlah fantastis. CV Venus Inti Perkasa, sebagai korporasi tersangka, disebut menikmati keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut.
Turut hadir dalam proses penyitaan adalah tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA), yang nantinya akan bertanggung jawab untuk pengelolaan dan pemeliharaan aset sitaan sesuai hukum yang berlaku.
JAM PIDSUS menegaskan, penyitaan ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas kejahatan korupsi, serta mengembalikan kerugian negara demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.(gandasirait70)