Jakarta,Detiksorotan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik Kejagung menyita lima kardus berisi dokumen, 15 unit ponsel, satu unit laptop, serta empat soft file yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Barang-barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut guna mengungkap modus operandi serta pihak-pihak yang terlibat.
Menanggapi penggeledahan ini, Kementerian ESDM menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kejagung. Sebagai langkah evaluasi internal, Dirjen Migas Achmad Muchtasyar telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengamanatkan agar Pertamina memprioritaskan minyak mentah dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, dalam praktiknya, muncul dugaan adanya upaya menghindari kesepakatan antara KKKS swasta dengan Pertamina dalam transaksi jual beli minyak mentah, yang berpotensi merugikan negara.

Kejagung memastikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan tegas. Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, para pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola sumber daya energi nasional. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan objektif dan mampu membongkar potensi penyimpangan dalam industri migas.
(Ganda muda sirait)