Jakarta – Dalam langkah strategis memperkuat penegakan hukum di Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam Rangka Penegakan Hukum. Acara ini berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, di Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani dan Direktur Jenderal AHU Dr. Widodo. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam sinergi intelijen hukum, memperkuat validitas informasi untuk mendukung pemberantasan kejahatan, terutama tindak pidana korupsi yang semakin kompleks.
Sinergi Data untuk Supremasi Hukum
Dalam sambutannya, JAM-Intel menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang menguatkan peran intelijen Kejaksaan dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi guna kepentingan penegakan hukum.
“Tren kejahatan saat ini semakin terstruktur, di mana banyak perusahaan yang terinkorporasi dalam entitas bisnis sebagai kedok tindak pidana, termasuk korupsi dan pencucian uang. Oleh karena itu, data yang valid dan akurat dari Ditjen AHU menjadi kunci utama dalam membongkar skema ilegal ini,” ujar Prof. Reda Manthovani.
Ditjen AHU, sebagai pengelola administrasi hukum umum di Indonesia, memiliki peran sentral dalam memastikan legalitas badan usaha dan berbagai entitas hukum. Dengan adanya pertukaran informasi yang akurat, Kejaksaan dapat lebih cepat dan efektif dalam menindak pelanggaran hukum yang berkaitan dengan badan hukum atau perizinan usaha.
Data Berkualitas A1, Senjata dalam Penegakan Hukum
Dalam kerja intelijen, validitas informasi menjadi faktor utama. Oleh karena itu, JAM-Intel menekankan bahwa kerja sama ini memastikan bahwa data yang diperoleh memiliki kualifikasi nilai A1, yaitu data dengan tingkat kepercayaan tertinggi dalam sistem intelijen.
“Dengan adanya pertukaran data yang kuat dan terjamin, Kejaksaan dapat lebih akurat dalam mengungkap kejahatan yang bersembunyi di balik struktur bisnis yang tampak legal,” tambahnya.
Komitmen untuk Keadilan dan Transparansi
PKS ini bukan hanya sekadar perjanjian administratif, tetapi juga merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam memastikan supremasi hukum yang adil dan transparan.
Dalam penutupan acara, Prof. Reda Manthovani mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam perjanjian ini. Ia berharap kolaborasi ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pimpinan kedua lembaga, di antaranya Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Direktur di lingkungan JAM-Intel, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta jajaran Ditjen AHU.
Dengan adanya sinergi ini, Kejaksaan dan Ditjen AHU semakin solid dalam memberantas kejahatan, menciptakan sistem hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan tegas terhadap para pelanggar hukum.(cecep)