Detiksorotan.com,Yerusalem– Parlemen Israel resmi mengesahkan undang-undang baru yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan.
Kebijakan ini menjadi tonggak kontroversial dalam sistem hukum Israel, sekaligus memicu kritik luas dari komunitas internasional dan kelompok hak asasi manusia.
Undang-undang tersebut disahkan oleh parlemen Israel, Knesset, pada Senin (30/03) malam waktu setempat dengan dukungan 62 anggota, sementara 48 lainnya menolak.
Sebelumnya, hukuman mati di Israel hanya berlaku secara terbatas untuk kejahatan luar biasa seperti kejahatan terhadap kemanusiaan. Sejak 1954, hukuman ini praktis dihapus untuk kejahatan umum.
Namun, pasca serangan besar yang dipimpin oleh Hamas pada 7 Oktober 2023, dorongan politik untuk memperketat hukuman terhadap pelaku terorisme semakin menguat.Undang-undang baru ini menetapkan bahwa pelaku yang dengan sengaja menyebabkan kematian warga Israel dengan motif ideologis dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun dalam praktiknya, terdapat perbedaan signifikan dalam penerapannya.
Dua Sistem Peradilan, Dua Perlakuan
Aturan ini membedakan jalur hukum antara pengadilan sipil di Israel dan pengadilan militer di wilayah pendudukan seperti Tepi Barat.Bagi warga Palestina yang diadili di pengadilan militer, hukuman mati menjadi vonis utama dan wajib dijatuhkan. Perubahan ini juga menghapus syarat persetujuan bulat hakim, cukup dengan mayoritas sederhana, serta membatasi hak banding secara signifikan.
Kondisi ini menuai sorotan tajam, mengingat tingkat vonis bersalah di pengadilan militer dilaporkan sangat tinggi, mencapai sekitar 96 persen menurut kelompok HAM Israel.
Undang-undang ini juga mengatur bahwa eksekusi harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Perdana Menteri, Benjamin Netanyahu, memiliki kewenangan untuk menunda eksekusi hingga 180 hari.
Metode eksekusi yang ditetapkan adalah hukuman gantung oleh otoritas lembaga pemasyarakatan.
Kebijakan ini didorong kuat oleh tokoh sayap kanan ekstrem, Itamar Ben-Gvir, dari partai Jewish Power. Ia menjadikan isu hukuman mati sebagai agenda utama politiknya, dengan dukungan dari partai Likud dan Yisrael Beitenu.
Pendukung undang-undang ini berargumen bahwa langkah tegas diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap aksi terorisme.Di sisi lain, kritik keras datang dari berbagai kalangan, termasuk organisasi HAM, tokoh agama, hingga komunitas internasional.
Organisasi HAM Israel menilai kebijakan ini diskriminatif dan berpotensi melanggar hukum humaniter internasional. Bahkan, sejumlah pakar dari Dewan HAM PBB mendesak agar aturan tersebut dicabut.
Uni Eropa juga menyatakan penolakan tegas terhadap hukuman mati dalam bentuk apa pun, dengan menekankan bahwa hak hidup adalah prinsip fundamental yang tidak dapat dikompromikan.
Sejak berdirinya Israel, hanya dua eksekusi yang pernah dilakukan. Salah satunya adalah eksekusi terhadap Adolf Eichmann pada tahun 1962 setelah persidangan di Yerusalem.
Meski telah disahkan, undang-undang ini masih berpotensi digugat dan direvisi oleh Mahkamah Agung Israel. Selain itu, rancangan undang-undang terpisah juga tengah disiapkan untuk membentuk tribunal khusus terkait serangan 7 Oktober, yang dapat memperluas penerapan hukuman mati.
Pengesahan undang-undang ini menandai babak baru dalam kebijakan keamanan Israel, sekaligus membuka perdebatan besar tentang keadilan, diskriminasi, dan hak asasi manusia di tengah konflik berkepanjangan di kawasan tersebut.(Red)