Eksekusi Fisik Lahan Sawit seluas 47.000 Hektar di Padang Lawas, Sumut, Setelah 18 Tahun, LSM KAKI Pertanyakan Aliran Uang Rp.98 Triliun hasil perkebunan sawit.

Detiksorotan.com,sumut – Setelah menunggu selama 18 tahun 2 bulan, akhirnya lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar di Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, yang berasal dari Hutan Negara, dieksekusi secara fisik oleh Satgas PKH Jampidsus RI, yang dipimpin oleh Dr. Febrie Ardiansyah, SH, MH, pada , Jumat, 25 April 2025. Eksekusi ini merujuk pada Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Lahan tersebut sebelumnya dikuasai secara fisik oleh KPKS (Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit) Bukit Harapan dan PT. Torganda, yang terbagi menjadi Parsub seluas 23.000 hektar dan PT. Torus Ganda seluas 24.000 hektar.

Ketua Umum LSM KAKI, Ganda Sirait, SH, MH, yang menjadi saksi awal/ pelaporan kasus korupsi kehutanan ini sejak 9 Maret 2022, mengungkapkan kegeramannya. Ia menyebut bahwa laporan mereka baru direspons oleh Kejaksaan Agung RI pada 11 Mei 2022, dan butuh waktu 2 tahun 11 bulan hingga akhirnya dilakukan eksekusi.

“Kerugian negara dari pembiaran hasil perkebunan kelapa sawit ini selama 18 tahun 2 bulan, kemana mengalir…? Sementara hasil buah sawit per bulan sekira Rp.452,37 miliar,” kata Ganda Sirait kepada media detik.sorotan, hari ini.

Foto: Surat laporan tindak pidana korupsi kehutanan oleh organisasi LSM KAKI dan Foto : Surat balasan dari Kejaksaan Agung RI.

Perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh Tim LSM KAKI menunjukkan angka fantastis, sebagai berikut, Dengan hasil buah 2.750 kg per hektar dan harga Rp3.500 per kg, potensi kerugian negara selama satu bulan mencapai Rp452.375.000.000 (Rp452,375 miliar). Jika dikalikan selama 18 tahun 2 bulan, angka kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp.98 triliun.

“Kemana mengalirnya uang sebesar Rp.98 triliun ini? Apakah mengalir ke oknum pejabat Kementerian Kehutanan RI atau oknum Kejaksaan Agung RI? Proses inkracht sampai eksekusi sangat lama dan terjadi pembiaran. Harus ditelusuri rekening perusahaan PT Torganda tersebut,” ujar Ganda Sirait dengan nada geram.

Ia juga menyoroti bahwa eksekusi lahan 47.000 hektar tersebut tidak disertai penyitaan atau pemblokiran nomor rekening perusahaan yang berpotensi menghilangkan jejak kerugian negara. Selain kerugian dari hasil sawit, kerugian dari penebangan pohon hutan di atas lahan itu juga belum dihitung, yang jika diasumsikan sekitar Rp1 miliar per hektar, jumlahnya pun sangat besar.

Foto : Ketua Umum Organisasi LSM KAKI, Ganda Sirait, SH, MH, dikantornya.

“Proses penegakan hukum harus sampai ke akar-akarnya, apalagi ini proses hukum sudah final dan mengikat,” tegas Ganda Sirait.

LSM KAKI meminta agar pihak berwenang, baik dari Kejaksaan Agung RI maupun Kementerian terkait, menindaklanjuti persoalan ini hingga tuntas demi penyelamatan aset negara dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.(red/rz/edi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *