Detiksorotan.com,Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committe
(DPP CIC) melalui ketua Harian Sulaiman Datu mengatakan bahwa di Perseroda/BUMA PT. Pembangunan Aceh (PT.PEMA) penuh dengan noda dan adanya persekongkolan untuk melakukan bisnis curang, sehingga kami mengatakan bahwa PT.PEMA Penuh DILEMA,
Kami dari tim investigasi DPP CIC sudah lama mencium banyaknya bauk tak sedap pada PT.PEMA yaitu tentang akuisi pengadaan tangki dengan nilai Rp.70 M lebih dan serta penjualan sulfur dan lain-lainnya namun rupanya secara diam-diam hal ini sepertinya sudah lirik oleh Aparat penegak hukum dari pihak Direskrimsus Polda Aceh, kata Sulaiman Datu.
Dari hasil investigasi kami menemukan adanya surat undangan Cantik atau lebih dikenal surat undangan wawancara klarifikasi perkara kepada beberapa mantan Direktur Utama dan Direksi PT. Pembangunan Aceh (PEMA) tersebut, dalam hal ini kami mendukung dan pihak Tim Direskrimsus Polda Aceh untuk membuka secara transparan kepada publik supaya mereka yang selama ini menjalankan bisnis haram dan dugaan persekongkolan di PT. PEMA dan Anak Perusahaan maupun pihak ketiga dapat mempertanggungjawabkan apa sudah mereka lakukan dan supaya tim Direskrimsus Polda Aceh juga dapat dengan segera meminta auditor BPKP untuk melaksanakan audit forensik terhadap akuisi pengadaan tangki dengan nilai Rp.70 M lebih dan penjualan sulfur serta bisnis lain-lainnya, pinta Sulaiman Datu

โKorupsi itu adalah pengkhianatan terhadap tujuan bernegara, pengkhianatan terhadap ajaran agama apapun termasuk juga pengkhianatan terhadap sila-sila Pancasila,โ
Kami DPP CIC dari Tahun 2022 sudah sering mengingatkan Pemerintah Aceh (Gubernur dan DPRA) bahwa Dirut dan Direksi yang mempunyai “Akal Rancut” pada PT. PEMA untuk segera disingkirkan dan kembalikan perekrutan dan pengangkatan Direksi PT. PEMA sesuai Qanun Aceh No.16 Tahun 2017 supaya Legalitasnya jelas, Qanun No.16 Tahun 2017 adalah produk hukum Pemerintah Aceh untuk lahirnya Perusahaan Daerah (Perseroda) dan atau Badan usaha milik Aceh (BUMA) yang merupakan perubahan PDPA menjadi PT. PEMA yang notabenya adalah perusahaan milik Pemerintah Aceh (Perusahaan plat merah) dan bukan merupakan Perusahaan milik perseorangan atau kelompok tertentu, kami juga mengingatkan kepada Direktur Utama yang baru ditunjuk untuk berhati-hati menjalankan Bisnis PT. PEMA karena banyak ranjau yang sudah terpasang di Perusahaan tersebut, demikian semoga PEMA dapat bermanfaat untuk masyarakat maupun pemerintah Aceh tutup Sulaiman Datu(bn)